Mengenal Transaksi Short Selling
Jelasberita.com | Sebagai calon pemodal atau investor pemula, tentu masih ada yang belum familiar dengan istilah transaksi short selling, apalagi menggunakannya untuk bertransaksi. Oleh karena itu, ada baiknya dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan short selling. Ini merupakan istilah dari cara seorang investor memperoleh profit atau capital gain dari penurunan harga saham atau obligasi. Kebalikan dari short, yaitu long merupakan strategi yang digunakan apabila diperkirakan harga akan mengalami kenaikan.
Transaksi short selling memungkinkan
seorang investor untuk melakukan penjualan saham meskipun ia belum
memiliki saham tersebut. Investor biasanya melakukan short selling
karena yakin harga saham akan turun, saat harga saham turun barulah
investor tersebut membeli saham yang harganya lebih murah dari harga
jual yang telah dieksekusi sebelumnya. Investor dapat menjual saham yang
belum dimilikinya dengan cara meminjam saham dari Perusahaan Efek.
Kemudian investor akan mengembalikan saham yang dipinjamnya setelah
investor tersebut membeli saham ketika harganya sudah turun sesuai
dengan prediksi.
Transaksi short selling diperbolehkan hanya terhadap sejumlah saham yang masuk dalam daftar efek short selling yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi short selling
juga hanya diperbolehkan jika investor memiliki efek jaminan yang
terdaftar dalam daftar efek jaminan yang dikeluarkan oleh BEI. BEI
mengatur transaksi short selling dengan aturan yang cukup ketat dan detail, dalam Peraturan Nomor II-H Tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin Dan Transaksi Short Selling.
Efek yang masuk dalam daftar efek jaminan adalah saham-saham
yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ45, Obligasi Negara Republik
Indonesia yang telah ditentukan, dan obligasi korporasi dengan rating
minimum setara A+. Sedangkan efek short selling ditentukan berdasarkan kriteria tertentu diantaranya berdasarkan nilai transaksi harian, Price Earnings Ratio (PER) tidak lebih dari 3 (tiga) kali market PER, kapitalisasi pasar dari saham, dan jumlah pemegang saham.
Daftar efek short selling dan efek jaminan akan diperbaharui
setiap akhir bulan oleh BEI. Jika dalam perjalanan terdapat informasi
material yang terkait dengan suatu efek dalam daftar efek short selling dan efek jaminan yang kemungkinan dapat mempengaruhi integritas dana atau likuiditas pasar, Bursa melakukan review dan selanjutnya dapat menetapkan untuk mengeluarkan efek tersebut dari daftar efek short selling dan efek jaminan.
Selanjutnya, Bursa juga berwenang untuk tidak menerbitkan daftar efek short selling
serta mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada hari Bursa yang sama pada saat terjadi peristiwa
material yang mempengaruhi kondisi seluruh efek yang tercatat di Bursa.
Meski transaksi short selling merupakan mekanisme yang masih
kontroversial karena dianggap tindak pidana oleh sebagian pihak, namun
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal transaksi ini diperbolehkan dengan catatan transaksi
dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Transaksi ini
juga diharapkan dapat menarik investor untuk bertransaksi di Bursa,
sehingga akan meningkatkan likuiditas pasar. (Tim BEI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi formulir