Tampilkan postingan dengan label SAHAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAHAM. Tampilkan semua postingan

Mengenal Transaksi Short Selling

Mengenal Transaksi Short Selling


Jelasberita.com | Sebagai calon pemodal atau investor pemula, tentu masih ada yang belum familiar dengan istilah transaksi short selling, apalagi menggunakannya untuk bertransaksi. Oleh karena itu, ada baiknya dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan short selling. Ini merupakan istilah dari cara seorang investor memperoleh profit atau capital gain dari penurunan harga saham atau obligasi. Kebalikan dari short, yaitu long merupakan strategi yang digunakan apabila diperkirakan harga akan mengalami kenaikan.

Transaksi short selling memungkinkan seorang investor untuk melakukan penjualan saham meskipun ia belum memiliki saham tersebut. Investor biasanya melakukan short selling karena yakin harga saham akan turun, saat harga saham turun barulah investor tersebut  membeli saham yang harganya lebih murah dari harga jual yang telah dieksekusi sebelumnya. Investor dapat menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam saham dari Perusahaan Efek. Kemudian investor akan mengembalikan saham yang dipinjamnya setelah investor tersebut membeli saham ketika harganya sudah turun sesuai dengan prediksi.

Transaksi short selling diperbolehkan hanya terhadap sejumlah saham yang masuk dalam daftar efek short selling yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi short selling juga hanya diperbolehkan jika investor memiliki efek jaminan yang terdaftar dalam daftar efek jaminan yang dikeluarkan oleh BEI. BEI mengatur transaksi short selling dengan aturan yang cukup ketat dan detail, dalam Peraturan Nomor II-H Tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin Dan Transaksi Short Selling.
Efek yang masuk dalam daftar efek jaminan adalah saham-saham yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ45, Obligasi Negara Republik Indonesia yang telah ditentukan, dan obligasi korporasi dengan rating minimum setara A+. Sedangkan efek short selling ditentukan berdasarkan kriteria tertentu diantaranya berdasarkan nilai transaksi harian, Price Earnings Ratio (PER) tidak lebih dari 3 (tiga) kali market PER, kapitalisasi pasar dari saham, dan jumlah pemegang saham.
Daftar efek short selling dan efek jaminan akan diperbaharui setiap akhir bulan oleh BEI. Jika dalam perjalanan terdapat informasi material yang terkait dengan suatu efek dalam daftar efek short selling dan efek jaminan yang kemungkinan dapat mempengaruhi integritas dana atau likuiditas pasar, Bursa melakukan review dan selanjutnya dapat menetapkan untuk mengeluarkan efek tersebut dari daftar efek short selling dan efek jaminan.

Selanjutnya, Bursa juga berwenang untuk tidak menerbitkan daftar efek short selling serta mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Bursa yang sama pada saat terjadi peristiwa material yang mempengaruhi kondisi seluruh efek yang tercatat di Bursa.

Meski transaksi short selling merupakan mekanisme yang masih kontroversial karena dianggap tindak pidana oleh sebagian pihak, namun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal transaksi ini diperbolehkan dengan catatan transaksi dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Transaksi ini juga diharapkan dapat menarik investor untuk bertransaksi di Bursa, sehingga akan meningkatkan likuiditas pasar. (Tim BEI)


Inilah Langkah Awal Menjadi Investor Saham

Inilah Langkah Awal Menjadi Investor Saham


Memutuskan untuk mulai berinvestasi saham? Pertama kali yang harus dilakukan calon investor ketika hendak mulai berinvestasi adalah menghubungi atau mendatangi perusahaan sekuritas untuk membuka rekening efek, yang prosedurnya hampir sama dengan membuka rekening di bank.

Syarat untuk membuka rekening efek adalah foto kopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan perusahaan efek untuk diisi data diri oleh calon investor. Selain itu, calon investor juga akan diminta menyetorkan deposit awal ke rekening dana yang dibukakan atas nama investor di bank pembayaran. Besarnya deposit berbeda-beda tiap perusahaan sekuritas, umumnya minimal antara Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Setelah permohonan pembukaan rekening efek disetujui, dan investor memperoleh single investor identification/SID (nomor identitas tunggal investor), maka investor dapat mulai bertransaksi. Dana deposit dipergunakan untuk bertransaksi. Ketika semua dana deposit sudah dibelikan saham, maka investor harus mengisi dana kembali untuk bisa membeli saham berikutnya, atau menjual saham yang dibeli untuk mengisi deposit dengan dana penjualan saham dan membeli saham lainnya.

Pembelian dan penjualan dilakukan investor melalui perantaraan perusahaan efek. Investor bisa menggunakan cara konvensional yaitu dengan menghubungi pialang efek di perusahaan sekuritas untuk melaksanakan order jual atau beli atas instruksi investor. Apabila investor ingin melakukan transaksi sendiri, maka bisa menggunakan fasilitas online trading.

Penggunaan fasilitas online trading tetap mengatasnamakan atau menggunakan kode broker (perusahaan sekuritas) saat bertransaksi di bursa, tetapi investor sendiri yang melakukan order menggunakan sistem yang difasilitasi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening akan meng-install sistem perdagangan online di perangkat computer, laptop, tablet atau ponsel pintar. Investor akan menerima user ID dan password untuk bisa masuk ke sistem tersebut dan bertransaksi secara online.

Online trading memiliki kelebihan kecepatan waktu dalam bertransaksi, ketimbang investor harus lebih dahulu menghubungi pialang saham di perusahaan efek. Tetapi tentunya kehati-hatian diperlukan, jangan sampai investor salah melakukan input transaksi.

Perdagangan saham di bursa efek dilakukan berdasarkan mekanisme tawar menawar atau berdasarkan sistem negosiasi antara para pembeli dan para penjual. Setelah transaksi terjadi, maka penyelesaian efek akan dilakukan atas fasilitas dua lembaga yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yaitu PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penyelesaian transaksi efek dilakukan pada tiga hari kerja (T+3) setelah transaksi.  Saham dan dana akan diterima masing-masing pihak pembeli dan penjual secara pemindah bukuan melalui book entry settlement system.

Biaya transaksi saham akan dikenakan kepada nasabah, untuk transaksi beli, ada beberapa sekuritas mengenakan fee antara 0,25%-0,3% dari nilai transaksi, sedangkan untuk transaksi jual antara 0,35%-0,4%. Fee transaksi jual lebih mahal karena dikenakan PPh sebesar 0,1%. Setiap perusahaan efek memiliki kebijakan fee yang berbeda-beda. (Tim BEI)

Samosir Pilihan Terbaik bagi Kamu Berpetualang Jelajahi Eksotisme Danau Toba

Danau Toba sangat luas. Terdiri dari 8 kabupaten. Jika kamu hanya punya libur dua hari rasanya tak cukup untuk eksplorasi banyak hal di Dana...