Pemerintah dan BEI Perpanjang Perjanjian Kerja Sama
Jakarta, Jelasberita.com
| Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (sebelumnya Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang -red), memperpanjang perjanjian kerja sama dengan PT
Bursa Efek Indonesia (BEI). Perjanjian ini merupakan adendum keempat,
dan lanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak sejak tahun 2003.
Melalui perjanjian ini, BEI mengumumkan dan mencatatkan Surat Berharga
Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di
dalam negari dan dapat diperdagangkan.
“Pencatatan obligasi negara di bursa adalah hal yang lazim dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas obligasi negara dimaksud. Dengan dicatatkan di bursa, informasi-nya semakin transparan, akuntabel dan berkualitas, sehingga obligasi negara semakin memiliki exposure, baik di pasar domestik maupun global,” papar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, di Gedung BEI pada Senin (16/2).
Sebagai informasi, kerja sama Kemenkeu
dan BEI sudah terjalin sejak tahun 2000, dimana pertama kali obligasi
negara yang diterbitkan oleh pemerintah mulai diperdagangkan. Saat itu,
pemerintah mencatatkannya di Bursa Efek Surabaya, sebelum bergabung
dengan Bursa Efek Jakarta dan menjadi BEI. (rls/ti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi formulir