Pemerintah dan BEI Perpanjang Perjanjian Kerja Sama

Pemerintah dan BEI Perpanjang Perjanjian Kerja Sama


kerjasama
Jakarta, Jelasberita.com | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (sebelumnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang -red), memperpanjang perjanjian kerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perjanjian ini merupakan adendum keempat, dan lanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak sejak tahun 2003. Melalui perjanjian ini, BEI mengumumkan dan mencatatkan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di dalam negari dan dapat diperdagangkan.
“Pencatatan obligasi negara di bursa adalah hal yang lazim dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas obligasi negara dimaksud. Dengan dicatatkan di bursa, informasi-nya semakin transparan, akuntabel dan berkualitas, sehingga obligasi negara semakin memiliki exposure, baik di pasar domestik maupun global,” papar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, di Gedung BEI pada Senin (16/2).
Sebagai informasi, kerja sama Kemenkeu dan BEI sudah terjalin sejak tahun 2000, dimana pertama kali obligasi negara yang diterbitkan oleh pemerintah mulai diperdagangkan. Saat itu, pemerintah mencatatkannya di Bursa Efek Surabaya, sebelum bergabung dengan Bursa Efek Jakarta dan menjadi BEI. (rls/ti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi formulir

Samosir Pilihan Terbaik bagi Kamu Berpetualang Jelajahi Eksotisme Danau Toba

Danau Toba sangat luas. Terdiri dari 8 kabupaten. Jika kamu hanya punya libur dua hari rasanya tak cukup untuk eksplorasi banyak hal di Dana...