OJK Dorong Pemda Sumut Terbitkan Obligasi
Medan, Jelasberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) Sumatera Utara (untuk menerbitkan obligasi demi menunjang pertumbuhan ekonomi. Penerbitan obligasi penting guna membiayai proyek-proyek yang dinilai mampu lebih mempercepat pembangunan di masing-masing daerah. Sebab, pembiayaan proyek melalui penerbitan obligasi memiliki multiplier effects dibandingkan dari anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) maupun pinjaman dari perbankan.
“Melalui penerbitan obligasi masing-masing daerah dapat lebih mudah membiayai proyek-proyek yang dapat memajukan pembangunan dan masyarakat pun dapat memperoleh keuntungan baik dari hasil proyek tersebut maupun dari pembayaran bunga bagi pemegang obligasi. Tentunya masyarakat dapat berbangga karena mereka ikut mendukung kemajuan ekonomi daerahnya” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dalam sambutannya kepada para undangan yang mewakili masing-masing pemerintah daerah kota maupun kabupaten Sumut di Hotel Grandaston Medan, Senin (11/5).
Guna menjelaskan lebih terperinci mengenai skema penerbitan obligasi, pihaknya memaparkan materi sosialisasi obligasi daerah. Dijelaskan, untuk menerbitkan obligasi, pemerintah daerah terlebih dahulu bekerjasama dengan pihak swasta untuk menilai dan memeriksa potensi daerah. Pemerintah dapat lebih jeli menilai mana proyek yang layak untuk dikembangkan. OJK mencontohkan, salah satu pemerintah provinsi yang saat ini merencanakan untuk menerbitkan obligasi demi mendapatka pembiayaan yakni Jawa Barat.
“Pemerintah Jawa Barat sudah berencana untuk menerbitkan obligasi demi memperoleh dana untuk membiayai proyek seperti pelabuhan tol laut dan bandara. Sumut tentunya memiliki banyak proyek-proyek yang akan dikembangkan, dan tentunya pendanaan tidak bisa hanya mengandalkan APBN, maka kami mengajak pemerintah di sini untuk mendapatkan pembiayaan dari penerbitan obligasi. Tentunya kami (OJK) siap untuk membantu menjelaskan alurnya meskipun prosesnya memakan waktu lama,” terang Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Yunita Linda Sari didampingi Kepala OJK Regional 5 Ahmad Soekro sebagai moderator.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah hadirin menanyakan perihal, bagaimana jika pemerintah daerah tidak mampu membayar kembali dana yang telah diperoleh melalui penerbitan obligasi, apakah investor terbatas hanya pada penduduk lokal, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dua narasumber dari OJK, Nurhaida dan Yunita bersama Soekro menjawab seluruh pertanyaan . Pihaknya pun menekankan, bila pemerintah daerah berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai prosedur penerbitan obligasi, dapat menghubungi OJK KR 5 atau OJK pusat.
“Obligasi yang diterbitkan tentunya tidak hanya diperuntukkan bagi penduduk lokal sebab ketika obligasi sudah listing ke Bursa Efek Indonesia, semua masyarakat bebas dan berhak untuk menjadi investor, bahkan investor asing pun yang saat ini menguasai pasar modal kita. Tentunya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, dan kami siap untuk membantu. Intinya, kita sama-sama berharap uang yang ada di daerah tidak vakum tapi digunakan dan diputarkembali untuk membiayai pembangunan daerah masing-masing. Apalagi di Sumut peredaran uang masuk kategori tertinggi di tingkat nasional,” kata Nurhaida. (rls/ti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi formulir